Pemuda Pancasila RUU Ormas
Pro dan kontra pun menghiasi penerbitan Undang – undang No 2 Tahun 2017 tentang perpu ormas yang menjadi undang – undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pro dan kontra pun tidak hanya terjadi di masing – masing fraksi, namun juga terjadi di masyarakat. Dimana terlihat jelas bagaimana terjadi dualisme di masyarakat dalam menyikapi RUU Ormas.
“ Bukan ketakutan tapi mengantisipasi. Karena banyaknya isu yang beredar bahwa PKI akan bangkit melalui anak cucunya, maka dari itu dibutuhkan ormas yang berazaskan Pancasila. Agar semua penganut agama dapat melaksanakan ibadahnya dengan aman dan lancar karena dengan berazaskan Pancasila kita semua saling menghargai satu sama lain,” lanjutnya Abdulah Maulana Maki.
Sama seperti Abdulah Maulana Maki, Budi Andika juga berpendapat bahwa RUU Ormas sama sekali bukan bentuk dari rasa takut dari pemerintahan terhadap ormas – ormas yang ada. Baginya RUU Ormas justru sarana dalam memperkuat toleransi.
“ RUU Ormas bukan bentuk dari rasa takut pemerintah akan ormas. Karena tujuan RUU Ormas sendiri adalah untuk menstabilkan keadaan negara yang kini sedang panas oleh isu – isu yang dibuat guna menjadi pemicu perpecahan bangsa Indonesia,” ujar Budi Andika.
Tak sampai disini, Abdulah Maulana Maki (Wakil sekretaris lembaga pendidikan MPC Pemuda Pancasila Kota Depok) dan Budi Andhika (Sekertaris umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota Depok) menuangkan saran dan kritiknya tentang RUU Ormas.
Wawancara langsung di kediaman bang Budi Andika (Sekertaris umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota Depok) |
RUU Ormas, seperti
yang dipahami adalah Undang-undang yang berisi tentang mengatur organisasi
masyarakat. Dimana hal yang digaris bawahi adalah terkait pembubaran suatu
ormas yang dianggap sudah radikal dan bertentangan dengan ideologi bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Sekaligus tanpa melalui jalur pengadilan.
Pro dan kontra pun menghiasi penerbitan Undang – undang No 2 Tahun 2017 tentang perpu ormas yang menjadi undang – undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pro dan kontra pun tidak hanya terjadi di masing – masing fraksi, namun juga terjadi di masyarakat. Dimana terlihat jelas bagaimana terjadi dualisme di masyarakat dalam menyikapi RUU Ormas.
Sebagian masyarakat
yang pro menilai, bahwa RUU Ormas adalah langkah kongkrit dalam melawan serta
menindak tegas ormas – ormas yang bersifat dan berperilaku radikal, serta
bententangan langsung dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun sebagian
masyarakat yang kontra pun menilai, bahwa RUU Ormas adalah langkah awal
pemerintahan untuk bertindak sewewang – wenang serta represif. Lalu bagaimana
reaksi dari para ormas sendiri?
Salah satunya adalah Pemuda
Pancasila selaku ormas besar yang mempunyai sejarah dan jam terbang tinggi di
Indonesia. Abdulah Maulana Maki selaku (Wakil sekretaris lembaga pendidikan MPC
Pemuda Pancasila Kota Depok) pun ikut menuangkan pendapatnya tentang RUU Ormas
tersebut.
” Sangat perlu sekali
adanya RUU Ormas. Karena tidak sedikit ormas yg mengatas namakan agama, tidak
sesuai dengan prinsip dasar dan ideologi bangsa kita yang berazaskan pancasila.
Berarti semua agama jadi satu, yang harus dipertahankan adalah ormas yg
berideologikan pancasila,” kata Abdulah Maulana Maki.
RUU Ormas juga
dianggap langkah yang tepat guna menjelaskan bahwa ideologi ormas adalah satu
yaitu Pancasila. Tidak ada yang lain dan bukan yang lain selain satu Pancasila.
” Menurut saya secara
pribadi sudah jelas disebutkan tentang ormas, jelas adanya bahwa ideologi ormas
hanya satu yaitu ideologi Pancasila, bukan agamais, budayais, atau sebagainya,”
ujar Abdulah Maulana Maki.
Abdulah Maulana Maki
juga menambahkan bahwa RUU Ormas bukanlah sebuah bentuk larangan pemerintah
tentang kebebasan berorganisasi dan berpendapat. Serta RUU Ormas bukan juga
sebuah bentuk dari rasa takut pemerintah akan gerakan – gerakan ormas.
“ Banyak organisasi
yang menyalahgunakan kebebasannya dalam berorganisasi, saya tidak berhak
menyebutkan organisasi yang mana tidak sependapat atau tidak sejalan dengan
pemerintah pusat, jika dibilang sebuah larangan itu tidak betul, bebas aja asal
sejalan dengan ideologi bangsa kita yaitu Pancasila,” ujar Abdulah Maulana
Maki.
“ Bukan ketakutan tapi mengantisipasi. Karena banyaknya isu yang beredar bahwa PKI akan bangkit melalui anak cucunya, maka dari itu dibutuhkan ormas yang berazaskan Pancasila. Agar semua penganut agama dapat melaksanakan ibadahnya dengan aman dan lancar karena dengan berazaskan Pancasila kita semua saling menghargai satu sama lain,” lanjutnya Abdulah Maulana Maki.
Bagi Abdulah Maulana
Maki, RUU Ormas juga jawaban untuk memperkuat toleransi antar umat beragama
yang memang belakangan ini memanas keadaannya. Selanjutnya baginya RUU Ormas
jelas bukanlah sebuah langkah awal dari bentuk pemerintahan yang otoriter.
“ Menurut saya sudah
benar apa yang dilakukan pemerintah kita saat ini. Karena banyak berkembangnya
organisasi radikal yang ingin memecah belah bangsa dan umat islam itu sendiri
dengan mengatas namakan umat islam, tapi kenyataannya ada pihak ketiga yang
mendalangi semua itu,” kata Abdulah Maulana Maki.
“ Bukan karena
indonesia yang penduduknya mayoritas muslim. Sehingga kita tidak memberikan
toleransi dengan umat beragama yg lainnya, itu sama saja bukan bangsa indonesia
yang berideologikan Pancasila, kalo bisa dibilang dia adalah komunis yg tidak
percaya adanya Tuhan,” ujar Abdulah Maulana Maki.
Abdulah Maulana Maki
juga menambahkan, bahwa RUU Ormas bukanlah bentuk dari cara pemerintah
mempersempit ruang gerak kaum mayoritas yang memang sedang gencar – gencarnya
menuntut pemerintahan sekarang.
“ Kalo untuk
mempersempit ruang gerak umat islam menurut saya bukan, tapi mempersempit ruang
gerak provokator atau orang - orang yg tidak bertanggung jawab. Jika umat islam
dipojokan dengan semua tuduhan yang telah dilakukan oleh oknum yang
mengatasnamakan umat islam,” kata Abdulah Maulana Maki.
Tak hanya Abdulah
Maulana Maki selaku (Wakil sekretaris lembaga pendidikan MPC Pemuda Pancasila Kota
Depok). Budi Andika pun selaku (Sekertaris umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota
Depok) pun ikut menuangkan pendapatnya tentang RUU Ormas.
“ Menurut saya perlu
atau tidaknya RUU Ormas. Bisa kita lihat dari kepentingannya. Bagi saya pribadi
RUU Ormas memang diperlukan karena dilihat dari gunanya yaitu untuk
stabillisasi keadaan yang terjadi pada saat ini,” ujar Budi Andika.
Tak hanya itu Budi
Andika juga berpendapat bahwa RUU Ormas adalah langkah tepat untuk memerangi
oknum – oknum nakal yang bersifat radikal.
“ Tidak sampai disitu RUU
Ormas diperlukan, karena memang saat ini banyak sekali ormas – ormas yang
bersifat radikal guna mementingkan golongannya sendiri. Jadi RUU Ormas sangat
diperlukan,” Kata Budi Andika.
Namun berbeda dengan Abdulah
Maulana Maki selaku (Wakil sekretaris lembaga pendidikan MPC Pemuda Pancasila Kota
Depok), yang berpendapat RUU Ormas bukanlah sebuah bentuk larangan pemerintah
tentang kebebasan berorganisasi dan berpendapat. Bagi (Sekertaris umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota Depok), RUU Ormas bisa dikatakan sebagai pembatas
masyarakat dengan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi.
“ RUU Ormas bisa
dikatakan layaknya pembatas antara masyarakat dengan pemerintah. Kerena RUU
Ormas layaknya sebuah batasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya
terhadap pemerintahan yang berjalan,” kata Budi Andika.
Sama seperti Abdulah Maulana Maki, Budi Andika juga berpendapat bahwa RUU Ormas sama sekali bukan bentuk dari rasa takut dari pemerintahan terhadap ormas – ormas yang ada. Baginya RUU Ormas justru sarana dalam memperkuat toleransi.
“ RUU Ormas bukan bentuk dari rasa takut pemerintah akan ormas. Karena tujuan RUU Ormas sendiri adalah untuk menstabilkan keadaan negara yang kini sedang panas oleh isu – isu yang dibuat guna menjadi pemicu perpecahan bangsa Indonesia,” ujar Budi Andika.
“ Menurut saya RUU
Ormas juga sarana dalam memperkuat toleransi. Karena isi RUU Ormas berisi
tentang pembubaran suatu ormas yang tidak berlandaskan Pancasila, yang sila
ketiga Pancasila sendiri berisi tentang persatuan,” ujar Budi Andika.
Budi juga menambahkan
bahwa hanya oknum – oknum nakal lah, yang berfikir bahwa RUU Ormas adalah
bentuk awal dari pemerintahan yang otoriter.
“ Kembali saya
ingatkan bahwa menurut saya, RUU Ormas dibentuk untuk stabilisasi keadaan
persatuan negara. Jadi jika ada yang berfikir bahwa RUU Ormas adalah langkah
awal dari pemerintahan yang otoriter itu hanya oknum – oknum saja yang berfikir
seperti itu,” kata Budi Andika.
“ Memang dengan adanya RUU Ormas mungkin
mempersempit ruang gerak oknum – oknum nakal kaum politik sendiri. Karena isu
yang kaum politik mainkan adalah ras,agama, dan suku agar kaum minoritas tidak
menjadi pemimpin,” ujar Budi Andika.
Tak sampai disini, Abdulah Maulana Maki (Wakil sekretaris lembaga pendidikan MPC Pemuda Pancasila Kota Depok) dan Budi Andhika (Sekertaris umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota Depok) menuangkan saran dan kritiknya tentang RUU Ormas.
“ Saran saya adalah
RUU Ormas harus dilaksanakan dengan sebenar – benarnya. Jika memang ada ormas
yang tidak berideologikan pancasila harus dihapus. Karena sudah diatur dalam UU
No 8 Bab VII Pasal 13, memberikan bantuan kepada pihak asing dan merugikan
negara,” ujar Abdulah Maulana Maki
“ Saran saya pemerintah
lebih menimbang kembali RUU Ormas dan jangan bertolak belakang dengan Pasal 28.
Pemerintah juga jangan terlalu terfokus isu – isu yang menyudutkan kaum
minoritas,” kata Budi Andika.
Setiap keputusan
memang mempunyai sisi baik maupun sisi buruk begitu pun RUU Ormas pro dan
kontra menghiasi penerbitannya. Baik atau buruknya, semoga keputusan yang
dipilih dapat dipertanggung jawabkan ke depannya agar di kemudian hari tidak menjadi
penyalahgunaan kekuasaan pihak tertentu.